Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU dapat membatalkan aksi merger, konsolidasi dan akuisisi yang telah rampung.Mochamad Januar RizkiKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RESBERITA TERKAIT
- Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!
- Pengusaha Kritik Amandemen UU Anti Monopoli, Ini Kata KPPU
- Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi
- Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Ketentuan pelaporan sebelum penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) badan usaha atau pre-merger notification semakin menguat menjelang pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) Persaingan Usaha. Kewajiban tersebut berbeda dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan mekanisme pelaporan dilakukan sebelum aksi korporasi tersebut.
Pre-merger notification merupakan kewajiban pelaporan kegiatan merger, konsolidasi dan akusisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum aksi korporasi tersebut dilakukan. Sedangkan, post-merger notification merupakan pelaporan setelah terjadi merger, konsolidasi dan akusisi.
Terdapat berbagai alasan skema pre-merger notification ini lebih baik digunakan dibandingkan post-merger notification. Salah satu alasannya, skema tersebut dianggap lebih efesien karena KPPU sebagai lembaga pengawas dapat memastikan sebelumnya aksi merger, konsolidasi dan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan pelanggaran-pelanggaran persaingan usaha.
Anggota Komisioner dan Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, menilai skema pre-merger notification ini lebih memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha mengenai aksi bisnis tersebut. Sebab, dengan skema post-merger notification berisiko pembatalan apabila aksi merger, konsolidasi dan akusisi tersebut melanggar persaingan usaha.
“Masa kalau sudah kawin (merger, konsolidasi dan akusisi) harus diceraikan. Tentunya ini ada ongkos lagi secara bisnis. Post-merger notification tidak memberi kepastian bagi pelaku usaha sehingga dalam RUU ini pre-merger notification jadi solusinya,” kata Guntur di Jakarta, Kamis (14/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU belum pernah membatalkan kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan-perusahaan yang menimbulkan risiko monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hingga saat ini, KPPU baru sekadar memberi catatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar terhindar dari pelanggaran hukum.
(Baca: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi)
Lebih lanjut, Guntur juga menjelaskan berdasarkan penerapan berbagai negara, rezim pre-merger notification lebih tepat diterapkan karena dapat mendorong peningkatan persaingan usaha dan keseimbangan konsentrasi pasar. Kemudian, skema pre-merger notification ini terdapat batas waktu maksimal bagi KPPU untuk memberikan pendapat atas aksi bisnis tersebut.
“Jadi apabila telah lewat batas waktu dan KPPU belum memberikan pendapat maka dianggap setuju,” kata Guntur.
Sumber: KPPU
Tidak semua merger, konsolidasi dan akuisi yang wajib dilaporkan kepada KPPU. Ketentuan pelaporan tersebut tercantum dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kriteria bagi pelaku usaha yang wajib lapor atas merger, konsolidasi dan akuisisi. Persyaratan tersebut antara lain:
Nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp 2,5 triliun.Nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp 5 triliun.Dua atau lebih pihak yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bergerak di bidang perbankan: nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp20 triliun.Salah satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak bukan di bidang perbankan: nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp2,5 triliun. |
Terkendala SDM
Sayangnya, penerapan pre-merger notification ini dikhawatirkan tidak berjalan maksimal akibat ketidaksiapan sumber daya manusia KPPU. Pasalnya, penerapan skema ini menyebabkan jumlah laporan merger, konsolidasi dan akuisisi menumpuk di lembaga tersebut. Sementara, tenaga pemeriksa KPPU saat ini dianggap belum memadai untuk menerapkan skema pre-merger notification.
Kekhawatiran ini disampaikan praktisi hukum dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rolly Rochmad Purnomo. Dia menjelaskan keterbatasan SDM KPPU justru dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan bisnis para pelaku usaha.
“Akan ada peningkatan jumlah notifikasi. Bagaimana kesiapan SDM KPPU kalau beban kerjanya semakin tinggi sedangkan SDM terbatas sehingga menimbulkan ketidakpastian lain,” jelas Rolly.
Meski demikian, dia mendukung penerapan pre-merger notification tersebut. Sehingga, dia mengharapkan ada penguatan kelembagaan KPPU dari khususnya dari sisi SDM. Pasalnya, hingga saat ini, status kepegawaian lembaga yang telah berdiri sejak 1999 tersebut masih belum jelas.
Dia juga mendorong agar pelaku usaha untuk melaporkan aksi merger, konsolidasi dan akuisis kepada KPPU. Laporan tersebut dapat diharapkan dapat menjegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Saya juga tidak tahu kenapa masih ada korporasi yang terlambat daftar. Saya pikir lawyer juga harus paham tentang pelaporan ini,” pungkas Rolly.
Sumber: Hukumonline. 14 Feb 2019