No. 18/KPPU-M/2019

PT Astra Agro Lestari Tbk diketahui terlambat melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham PT Mitra Barito Gemilang yang bergerak di bidang perkebunan karet. Transaksi pengambilalihan tersebut dilakukan pada 5 Desember 2016 dengan nilai transaksi Rp16,199 miliar. Menurut Hadi, tanggal tersebut juga menjadi tanggal efektif yuridis dari aksi korporasi tersebut dan terjadi keterlambatan selama 634 hari.