Oligopoli dan Penetapan Harga

OLIGOPOLI DAN PENETAPAN HARGA

SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN MENURUT UU NO.5/1999

Sumber: Ditha Wiradiputra, S.H. M.E (Dosen FHUI)

Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha

Fakultas Hukum Universitas indonesia

2008

DEFINISI PERJANJIAN MENURUT UU NO. 5/1999

“suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebihpelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis.” (Pasal 1 angka 7)

PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT UU NO.5/1999

1. Oligopoli (Pasal 4 UU No.5/1999);

2. Penetapan harga

Price fixing (Pasal 5 UU No. 5 / 1999)

Diskriminasi harga /price discrimination (Pasal 6 UU No.5/1999);

Predatory Pricing(Pasal 7 UU No.5/1999);

Resale Price Maintenance(Pasal 8 UU No.5/1999)

3. Pembagian wilayah /market division

    (Pasal 9 UU No.5/1999);

4. Pemboikotan (Pasal 10 UU No.5/1999);

5. Kartel (Pasal 11 UU No.5/1999);

6.Trust (Pasal 12 UU No.5/1999);

7.Oligopsoni (Pasal 13 UU No.5/1999);

8.Integrasi vertikal (Pasal 14 UU No.5/1999);

9.       Perjanjian Tertutup

  1. exclusive distribution agreement (Pasal 15 ayat (1) UU No.5/1999);

b. tying agreement (Ps 1 ayat 2 UU No. Pasal 15 ayat (2) UU No.5/1999);

  • vertical agreement on discount (Pasal 15 ayat (3) UUNo.5/1999);

10.     Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.

LARANGAN OLIGOPOLY PASAL 4 UU NO. 5 /1999

Ayat 1:

Pelaku usaha dilarang membuat peranjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dana atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ayat 2:

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melaukan penguasaan produksi dana tau pemasaran barang danatau jasa sebagaimana dimaksud ayat 1 apabila 2 atau 3 pelau usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis tertentu.

TIGA MODEL OLIGOPOLI

  1. Non Kolusi (Kinked Demand Model). Diantara oligopolis tidak mau melakukan kerja sama
  2. Kolusi Dalam Penetapan Harga ( Collusive pricing). Kerja yang dilakukan misalnya secara resmi dengan membentuk kartel, tetapi jika secara resmi dilarang, dapat dilakukan secara informal atau implisit
  3. Kepemimpinan Harga (Price Leadership)

Perusahaan-perusahaan yang dominan, memegang kendali dalam penetapan harga, sehingga mendapat laba yang lebih besar

KARAKERISTIK OLIGOPOLI

Salah satu bentuk struktur pasar dimana hanya terdapat sedikit pelaku usaha (baik produsen ataupun konsumen) yang menawarkan produk yang seragam kepada pelaku usaha lain.

Diantara pelaku usaha memiliki keterkaitan satu sama lain; output dan harga.

Berusaha untuk saling kerjasama untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara mengurangi produksi dan mengenakan harga di atas marginal cost.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB 

  1. Efisiensi Skala besar
  2. Investasi awal sangat besar
  3. Biaya produksi murah bila skala produksi sangat besar
  • Kompleksitas manajemen:
  • Industri padat modal dan ilmu pengeahuan
  • Sumber daya manusia kualitas tinggi
  • Multi disiplin
  • Persaingan non harga
  • Intelijen bisnis

KEKUATAN OLIGOPOLI

  • Mampu mengakumulasi laba supernormal
  • Produksi paling prima dan dinamis
  • Pionir Riset dan pengembangan teknologi
  • Pionir pengembangan SDM

KETERBATASAN OLIGOPOLI

  • Berpotensi membentuk kekuatan monopoli
  • Kapasitas tak terpakai

PENETAPAN HARGA

  • Price Fixing (Pasal  UU No /1999)
  • Diskriminasi harga /price discrimination (Ps 6 )
  • Predatory Pricing (Ps 7)
  • Resale Price Mauntenance (Ps 8)

PRICE FIXING

  • Pelaku Usaha dilarang membuat peranjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mendapatkan harga atas suatu barang dana tau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yangbersangkutan yang sama (Ps  5 ayat 1 UU No  Tahun 1999)
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi:
    • Suatu peranjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau.
    • Suatu perjanjian yang didasarkan UU yangberlaku (Ps 5 ayat 2 UU No 5/1999)

DISKRIMINASI HARGA

Pelaku usaha dilarang membuat peranjian yang menakibatkan pembel satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain unk barang dana tau jasa yang sama (Ps 6 UU No  5 /1999)

SYARAT UTAMA PENERAPAN DISKRIMINASI HARGA

  1. Memiliki market power
  2. Tidak ada resale /arbitrage

BENTUK DISKRIMINASI HARGA :

  1. 1st degree
  2. 2nd degree
  3. 3rd degree

1ST DEGREE

Menetapkan harga yang beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price masing-masing konsumen

Disebut uga perfect I full PD karena berhasil mengambil surplus konsumen paling besar.

Syarat utama perusahaan harus mengetahui reservation price masing-masing konsumen.

Disebut uga perfect I karena berhasil mengambil surplus konsumen paling besar.

Syarat utama, perusahaan harus mengetahui reservation price masing masing konsumen    

2ND DEGREE PRICE DISCRIMINATION

PD dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda beda pada jumlah unit produk yang dijual

PD ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen

Contoh: perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran

3RD DEGREE PD

PD dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen. PD dilakukan karena perusahaan tidk menetahui reservation price kelompokk konsumen

PD dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price masing-masing , tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen.

Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi geografis , aupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelaminm pekerajaan dll.

 PREDATORY PRICING

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (ps 7 UU No. 5 /1999)

Definisi: pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah untuk mendepak pesaingnya keluar dari industry dan mendorong pelaku  usaha baru untuk tidak masuk ke industry, keudia dalam jangka panjang ia akan menngkatkan labanya.

Tujuan: mengurangi persainga dengan membangkrutkan pesaing dan menciptakan penghalang masuk bagi pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri 

RESALE PRICE MAINTENANCE

Pelku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan/aasa yang diterimanya, dg harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (ps 8 UU No  5/1999)

TUJUAN RPM

  • Untk menghindari teradinya persainga ditingkat pengecer
  • Kurangnya persaingan di tingkat dapat melindungi laba supranormal untuk pengecer.
  • RPM juga dapat membatasi pelanggan terhadap pilihan rangkaian kualitas harga yang diinginkan, termasuk pilihan untuk membeli produk pada tingkat harga yang lebih rendah melalui jasa atau iklan sebelumnya

 PEMBAGIN WILAYAH  

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang an atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (ps 9 UU No.  5/ 1999).  

Tujuan utamanya adalah untuk menghindari teradinya persaingan di antara pelaku usaha yang saling bersaing

Dengan hilangnya persaingan mengakibatkan pelaku usaha dapat mengenakan harga yang lebih tinggi sehingga mereka dapat menikmati laba yang lebih besar.

Akhirnya masing-masing pelaku usaha dapat menentukan sendiri jumlah produk kualitas dan harga yang harus dibayar oleh konsumen.

Pelaku usaha tidak berupaya lagi melakukan efisiensi dan tidak mengupayakan peningkatan kualitas produk dan pelayanan yang baik bagi konsumen.

Pembagian wilayah ini telah mengakibatkan hilangnya pilihan bagi konsumen dan juga harus membayar dengahn harga yang lenvbih tingi.