No. 13/KPPU-I/2019

Tentang

Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang Dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus

Terlapor:

  • PT Solusi Transportasi Indonesia (grab)
  • PT Teknologi Penangkutan Indonesia

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI, yakni

Pasal 14 terkait integrasi vertikal,

Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan

Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif

Uraiannya, Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan LDP menyebut PT TPI diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerjasama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, Investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab, di mana Grab sebagai penyedia aplikasi memberikan perlakuan eksklusif terhadap driver mitra PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut. Setelah dikonfirmasi, Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur mengakui adanya temuan itu.

“Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan PT TPI merupakan perusahaan angkutan sewa saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk melayani transportasi online, katanya, para driver harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha. Perlakuan Grab terhadap Badan usaha TPI dan Badan usaha non-TPI diduga diskriminatif, sehingga berakibat merugikan driver yang dibawah badan usaha non-TPI.

“Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI,” jelasnya.

Dengan adanya pemenuhan target pembiayaan terkait komitmen dengan perusahaannya, maka mitra driver PT TPI akhirnya diberi perlakuan khusus. Terlebih, katanya, diketahui salah satu target yang dikejar driver mitra PT TPI sampai kepada program kepemilikan mobil yang disewakan.

“PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan drivernya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena TPI terafiliasi dengan Grab sehingga hal itu bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini,” katanya.

Di persidangan, Investigator juga mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (PT TPI) di sejumlah wilayah. Bila diperhatikan, berdasarkan data yang diungkap investigator, angka mitra pengemudi TPI di tahun 2018 hingga 2019 tak jauh berbeda, baik di Jabodetabek, Makassar, Medan dan Surabaya. Peningkatan Signifikan terjadi antara tahun 2017 menuju 2018.

Uraiannya, untuk wilayah Jabodetabek angka mitra pengemudi tahun 2017 di bawah 160.000 orang, berbanding jauh dengan tahun 2018 meningkat pesat hingga mendekati angka 24.000 mitra. Untuk Makassar, tahun 2017 mitra pengemudi TPI jauh dari angka 13.333 orang, melonjak mendekati angka 40.000 driver pada 2018.

Untuk Medan, 2017 angka pengemudi dibawah 25.000 orang, sementara 2018 melonjak menjadi 37.500 orang. Begitupun di Surabaya, dari mendekati angka 3000 pengemudi pada 2017, meningkat mendekati 50.000 pengemudi di tahun 2018.

“Dari data itu, diketahui semakin banyak driver yang bergabung di PT TPI,” jelasnya.

SIDANG 26/11/2019

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Budi Prihantono.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dinnie Melanie tersebut, Budi memberi keterangan mengenai tugas BPTJ dalam mengawasi transportasi angkutan sewa khusus atau taksi online. Salah satu tugas BPTJ yaitu mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya. Selain itu, BPTJ juga bertugas mengawasi pelayanan transportasi umum termasuk taksi online.

Sehubungan taksi online, Budi menyatakan pihaknya mengawasi secara rutin pelayanan angkutan penumpang tersebut. Pihaknya sering menerima pengaduan dari operator atau mitra pengemudi mengenai hubungan kerja dengan aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi. Namun, dari pengaduan-pengaduan tersebut, Budi menyatakan pihaknya tidak menerima laporan seperti yang dituduhkan investigator KPPU terhadap Grab dalam pelanggaran persaingan usaha.

“Kami belum temukan (laporan pelanggaran persaingan usaha),” jelas Budi dalam persidangan tersebut.

Budi menambahkan salah satu pengaduan paling sering diterima pihaknya mengenai sanksi atau suspend yang diberikan oleh aplikator. Dia menjelaskan setelah menerima pengaduan tersebut BPTJ segera mendatangi kantor aplikator untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Umumnya masalah pengaduan suspend. Kami menerima pengaduan lalu langsung mengunjungi aplikator karena masalah suspend ini bisa kesalahan driver atau aplikator,” jelas Budi.

Persidangan tersebut juga menghadirkan Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Ponco Seno. Dia mengatakan pihaknya tidak menemukan perlakuan diskriminatif dari Grab terhadap operator. Namun, dia menyatakan pernah mendengar isu diskriminatif tersebut. “Selentingan pernah dengar informasi order prioritas,” jelas Ponco.

Meski belum menemukan dugaan pelanggaran dari pernyataan para saksi, Koordinator Investigator KPPU, Dewi Sita, menyatakan pihaknya tetap berpendapat terdapat pelanggaran persaingan usaha dilakukan Grab-TPI. “Kami tetap berpegang pada temuan kami di mana terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha,” jelas Dewi saat diwawancara hukumonline usai persidangan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Grab, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan investigator KPPU. “Kami menolak tuduhan tersebut,” ujar Hotman.

Sumber: Berbagai Media dan KPPU

Tahapan Proses KPPU: Pemeriksaan Lanjutan